Kolaka Utara, 21 Juni 2023 - Skandal perselingkuhan yang melibatkan kepala sekolah SMK Negeri 3 Kolaka Utara dengan seorang guru honorer semakin menguat setelah suami dari D, dengan inisial S, membeberkan fakta-fakta dan bukti-bukti dalam sebuah wawancara tertutup di salah satu tempat di Kota Lasusua pada Rabu, 21 Juni 2023, sekitar jam 01.30. Dalam wawancara tersebut, S memperlihatkan kepada tim wawancara bukti percakapan antara kepala sekolah berinisial F dengan guru honorer berinisial D, serta bukti percakapan antara istri kepala sekolah dengan D, S menunjukkan bukti-bukti berupa pesan teks dan percakapan WhatsApp antara F dan D yang mencurigakan. Dalam pesan-pesan tersebut, terdapat konten yang secara jelas dan eksplisit menunjukkan hubungan lebih daripada sekadar hubungan profesional antara dua orang yang bekerja di lembaga yang sama.
Selain itu, S juga mengungkapkan bahwa saat ini sedang berlangsung sidang perceraian keempat antara dirinya dan istrinya, D. Namun, informasi yang diterima adalah bahwa pengadilan menolak tuntutan perceraian dari pihak istri karena belum ada surat rekomendasi. Hal ini menunjukkan bahwa skandal perselingkuhan ini telah berdampak pada kehidupan pribadi S dan D, serta memperburuk situasi rumah tangga mereka.
Dengan semakin banyaknya fakta dan bukti yang terungkap, skandal perselingkuhan ini semakin menjadi perhatian publik. Bagaimana pihak terkait, termasuk pihak sekolah dan aparat penegak hukum, akan menangani kasus ini masih menjadi tanda tanya besar. Belum ada tanggapan resmi dari pihak kepala sekolah F terkait bukti-bukti yang S perlihatkan dalam wawancara tersebut. Begitu juga dengan pihak sekolah yang masih belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru ini. Masyarakat dan pihak terkait berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan adil dan transparan, serta memberikan pembelajaran yang penting dalam menjaga etika dan integritas di dunia pendidikan.
Skandal perselingkuhan ini terus menjadi perbincangan di kalangan guru, siswa, dan masyarakat Luas Salah satunya datang dari Ketua "LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Hami Sultra, Suparman,. S.H mengatakan pihak F harus melaporkan kasus ini ke pihak polres kolaka utara jika berita ini merasa tidak benar namun jika terbukti berselingkuh pihak Dinas Provinsi sulawesi tenggara harus memberhentikan F Secara tidak Hormat. Diharapkan dalam waktu dekat akan ada respons resmi dari pihak terkait untuk menindaklanjuti bukti-bukti yang S perlihatkan dalam wawancara tersebut. Pihak sekolah diharapkan dapat mengambil tindakan yang tepat dan bertanggung jawab untuk menangani skandal ini. Masyarakat berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting dalam mengedepankan etika dan moralitas dalam dunia pendidikan.
Narasumber : S Editor : Anjas Asmara S.Kom
Social Icons