HEARDER IKLAN

Banner Iklan Sariksa

Polres Kolaka Utara Mengungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur: Pelaku Diamankan dan Korban Mendapat Keadilan

Kolaka Utara - Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Pada hari Minggu, 4 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WITA, KBO Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara, IPTU Tommy Subardi Putra, S.Tr.K., memimpin operasi yang berhasil mengamankan pelaku di Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Kasus ini terjadi di Panti Asuhan AS'ADIYAH Desa Ponggiha dan dilaporkan terakhir kali pada bulan April 2022.

Pelaku yang diamankan berinisial AM adalah seorang pria berusia 19 tahun dengan kewarganegaraan Indonesia. Identitas mencakup lengkap alamat tinggal di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Kasus ini melibatkan korban berinisial MRA, seorang anak di bawah umur yang identitasnya akan dirahasiakan untuk menjaga privasinya.

Menurut kronologis kejadian yang terungkap, pada hari Kamis, 3 Juni 2023, saksi Ust. F melihat perilaku mencurigakan dari korban, seperti sering tidak masuk sekolah dan mengisolasi diri di kamar. Ust. F kemudian mencoba menginterogasi korban, namun korban mengaku sakit gigi sebagai alasan perilaku tersebut. Informasi tentang dugaan dugaan pencabulan ini kemudian diketahui pada hari Jumat, 2 Juni 2023, ketika relawan panti asuhan, S, menerima laporan dari seorang staf berinisial I bahwa korban telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Sabtu, 3 Juni 2023, sekitar pukul 16.00 WITA, S bersama dengan St dan B melakukan interogasi terhadap korban. Akhirnya, korban mengakui bahwa dia telah disodomi oleh pelaku. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Ust. F pada pukul 17.30 WITA. Pada pukul 21.00 WITA, Ust. F menyampaikan laporan ini kepada A, penanggung jawab panti, dan Hm, paman korban. Selanjutnya, Hm melaporkan kejadian ini ke Polres Kolaka Utara.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang dihadapi oleh pelaku adalah penjara dengan durasi maksimal 15 tahun.

Polres Kolaka Utara telah mengambil langkah-langkah dalam penanganan kasus ini. Pelaku berhasil diamankan di kantor Polres Kolaka Utara, dan proses pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi-saksi lainnya sedang dilakukan. Polres Kolaka Utara berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi korban dalam kasus ini.

Editor : Nasrullah