Kolaka Utara -
Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan
anak di bawah umur. Pada hari Minggu, 4 Juni 2023 sekitar pukul 01.00
WITA, KBO Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara, IPTU Tommy
Subardi Putra, S.Tr.K., memimpin operasi yang berhasil mengamankan pelaku di
Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Kasus ini
terjadi di Panti Asuhan AS'ADIYAH Desa Ponggiha dan dilaporkan terakhir kali
pada bulan April 2022.
Pelaku yang
diamankan berinisial AM adalah seorang pria berusia 19 tahun dengan
kewarganegaraan Indonesia. Identitas mencakup lengkap alamat tinggal di
Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Kasus ini
melibatkan korban berinisial MRA, seorang anak di bawah umur yang identitasnya
akan dirahasiakan untuk menjaga privasinya.
Menurut
kronologis kejadian yang terungkap, pada hari Kamis, 3 Juni 2023, saksi
Ust. F melihat perilaku mencurigakan dari korban, seperti sering tidak
masuk sekolah dan mengisolasi diri di kamar. Ust. F kemudian mencoba
menginterogasi korban, namun korban mengaku sakit gigi sebagai alasan perilaku
tersebut. Informasi tentang dugaan dugaan pencabulan ini kemudian
diketahui pada hari Jumat, 2 Juni 2023, ketika relawan panti asuhan, S,
menerima laporan dari seorang staf berinisial I bahwa korban telah menjadi
korban pencabulan oleh pelaku.
Berdasarkan
laporan tersebut, pada hari Sabtu, 3 Juni 2023, sekitar pukul 16.00 WITA, S
bersama dengan St dan B melakukan interogasi terhadap korban. Akhirnya,
korban mengakui bahwa dia telah disodomi oleh pelaku. Kejadian ini
kemudian dilaporkan kepada Ust. F pada pukul 17.30 WITA. Pada pukul
21.00 WITA, Ust. F menyampaikan laporan ini kepada A, penanggung jawab
panti, dan Hm, paman korban. Selanjutnya, Hm melaporkan kejadian ini ke
Polres Kolaka Utara.
Pelaku akan
dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Ancaman pidana yang dihadapi oleh pelaku adalah penjara dengan
durasi maksimal 15 tahun.
Polres Kolaka Utara telah mengambil langkah-langkah dalam
penanganan kasus ini. Pelaku berhasil diamankan di kantor Polres Kolaka
Utara, dan proses pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi-saksi lainnya
sedang dilakukan. Polres Kolaka Utara berkomitmen untuk mengungkap
kebenaran dan memastikan keadilan bagi korban dalam kasus ini.
Editor : Nasrullah
Social Icons