Keluarga korban mengalami kejutan saat menemukan bahwa korban berada di dalam kamar hotel. Setelah dimintai keterangan, korban mengakui baru saja menjadi korban pemerkosaan oleh NC, yang saat ini terdaftar sebagai caleg Gerindra di daerah pemilihan Zona 1 Kab. Kolaka Utara.
Setelah penelusuran, pihak keluarga mengetahui identitas pelaku, yaitu NC, berusia 29 tahun, pekerjaan swasta, dan beralamat di Desa Walasigo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara. Keluarga korban bersama anggota polres Luwu Timur berhasil menemukan dan menangkap pelaku, membawanya ke Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak keluarga korban menuntut keadilan atas kasus pemerkosaan yang dialami oleh anak gadisnya. Mereka juga mengutuk perbuatan NC dan mendesak agar caleg tersebut tidak diikutsertakan dalam pemilihan karena perbuatannya yang tidak mencerminkan sikap dan moral sebagai seorang wakil rakyat.
Kepolisian setempat telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap NC untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kasus ini mencuat sebagai sorotan masyarakat, memunculkan kekhawatiran terkait etika dan moral para calon legislatif yang diharapkan mewakili kepentingan rakyat dengan integritas dan moralitas yang tinggi.
Editor : Anjas Asmara S.Kom
Social Icons