HEARDER IKLAN

Post ADS 1

Andika Resmi Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Menyerang Kehormatannya ke Polres Kolaka Utara

Kolaka Utara – Pada Selasa malam, 11 Maret 2025, Andika mendatangi Polres Kolaka Utara untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyerang kehormatan pribadinya. Laporan ini diajukan setelah namanya dikaitkan dengan tuduhan pemerasan terhadap seorang pengusaha tahu tempe di Desa Watuliwu.

Dalam keterangannya, Andika menegaskan bahwa ia telah melakukan klarifikasi terkait tuduhan tersebut melalui media www.infokolut.com. “Saya sudah mengklarifikasi melalui media terkait fitnah yang menyebutkan saya memeras pengusaha tahu tempe bernama Erwin di Desa Watuliwu. Dalam klarifikasi itu, saya bahkan mendorong pengusaha tersebut untuk melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya ke Polres. Jika saya benar pelakunya, tentu saya tidak akan menyarankan hal tersebut,” ujar Andika.

Lebih lanjut, Andika mengungkapkan bahwa dalam laporannya ke pihak kepolisian, terdapat beberapa akun yang ia adukan, yakni tiga akun palsu dan satu akun asli. Namun, fokus utama laporannya tertuju pada akun asli yang secara terang-terangan menyerang kehormatannya.

“Saya melaporkan akun asli tersebut secara khusus karena sudah sangat jelas menyerang kehormatan pribadi saya. Tuduhan tanpa dasar yang disebarkan melalui media sosial ini sangat merugikan, sehingga saya merasa perlu menempuh jalur hukum,” tambahnya.

Andika berharap laporan ini dapat menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain tanpa bukti yang kuat. Ia juga menegaskan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku guna mendapatkan keadilan.

Berdasarkan perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Dengan dasar hukum ini, Andika berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.

Kontributor : www.infokolut.com