Kolaka Utara — Pondok Pesantren (Ponpes) Al Islam Meeto, Kecamatan Tiwu, Kabupaten Kolaka Utara, mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan pembakaran salah satu santrinya. Namun, klarifikasi yang ditandatangani oleh pimpinan pondok, Drs. Syamsuddin Ribi, MM, pada 12 April 2025, menuai sorotan publik setelah dinilai tidak sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pelaku maupun kesaksian korban.
Dalam wawancara yang dilakukan oleh beberapa wartawan, korban membeberkan bahwa sebelum kejadian nahas tersebut, dirinya kerap mendapat perlakuan kasar dari dua pelaku. Korban mengaku sering diintimidasi secara verbal dan fisik, termasuk dipukul di bagian kepala. Bahkan, sebelum insiden kebakaran, kedua pelaku mencukur alis dan rambut korban secara kasar.
Korban juga mengungkap bahwa dirinya dipaksa untuk mencium aroma bensin, namun ia menolak. Tak lama setelah itu, kedua pelaku menyiramkan bensin ke tubuh korban dari arah samping, kemudian salah satu dari mereka menyalakan korek api menggunakan ranting kayu, yang menyebabkan tubuh korban terbakar hebat.
Korban sempat menggulingkan tubuhnya di tanah untuk memadamkan api. Seorang temannya yang berada di lokasi turut membantu membawa korban ke sungai. Namun, teman korban tersebut juga ikut terkena percikan api di bagian kaki.
Fakta-fakta tersebut berbeda dengan narasi klarifikasi pihak pondok yang menyebut insiden sebagai kecelakaan akibat bermain-main dengan api. Publik pun menilai pihak ponpes mencoba menutupi fakta demi menjaga citra lembaga.
Ketua Forum Komentar Kolaka Utara, Anjas Asmara, S.Kom, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengutuk keras praktik bullying di lingkungan pendidikan.
“Kami berharap dinas terkait, aparat penegak hukum, dan anggota dewan segera turun langsung memantau dan mengusut tuntas kasus ini. Ponpes harus dievaluasi secara menyeluruh dan segera menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, bukan justru memunculkan klarifikasi yang tidak sesuai dengan fakta,” tegasnya.
Hingga kini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus mengawal kasus ini, sementara pihak Polres Kolaka Utara masih mendalami keterlibatan kedua pelaku, yang keduanya masih di bawah umur.
Kontributor : Andika
Social Icons